Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Ini Makna KLB Difteri

359

Jakarta, 10 Desember 2017

Setiap wilayah yang melaporkan satu kasus difteri saja, maka dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah tersebut. Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan KLB difteri bukanlah wabah, melainkan hanya peringatan.

“Kalau ditemukan satu kasus klinis atau kasus difteri yang dinyatakan positif secara laboratorium, maka dinyatakan KLB dalam hal ini. KLB sebenarnya warning bukan wabah, artinya setelah menemukan ini (kasus difteri) harus melakukan tindakan pencegahan dengan imunisasi melalui ORI (Outbreak Response Immunization),” kata Menkes Nila Moeloek di Kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (10/11).

Kemenkes akan melakukan respon cepat pencegahan difteri (ORI) terhadap wilayah yang melaporkan dengan jumlah kasus terbanyak. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan di 12 kabupaten/kota di 3 provinsi, yakni Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan), DKI Jakarta (Jakarta Utara dan Jakarta Barat), dan Jawa Barat (Purwakarta, Karawang, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) dengan sasaran 7,9 juta anak yang akan dimulai pada Senin (11/12).

“Jika penderita dinyatakan positif difteri akan diberikan vaksin Anti Difteri Serum (ADS) ditambah antibiotik. Penderita ini (difteri) harus juga diberikan antibiotik dan harus tuntas minumnya sesuai resep dokter,” tambah Menkes Nila.

Nila menjelaskan masalah KLB difteri sudah lama di Indonesia sebelum 1990, kemudian dapat diatasi hingga pada 1990 dinyatakan bebas difteri. Namun terjadi lagi dan dapat di atasi lagi pada 2013. Sekarang terjadi lagi kasus difteri.

“Tahun 2013 kita (Kemenkes) coba melakukan suatu survey, hasilnya memang kelihatan ada penurunan dari antibodi warga. Penyebabnya kemungkinan ada yang tidak diimunisasi dan yang diimunisasi tapi tidak lengkap,” ungkap Menkes Nila.

Karena itu, Menkes Nila mengimbau kalau tidak melakukan imunisasi, ini akibatnya bukan pada diri kita atau anak kita, tetapi menyebabkan orang lain tertular.

“Saya kira imunisasi ini selalu ada di Puskesmas dan orang tua didorong agar anaknya diimunisasi. Imunisi ini harus dilakukan untuk mencegah korban dan kita harus melakukannya,” ucap Menkes Nila.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan

Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

NIP. 196110201988031013

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Kemenkes Raih Skor Tinggi Pelayanan Publik 2024, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025